Dukcapil Jakarta Pusat Nonaktifkan 2.989 NIK Warga Meninggal

Jakarta – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat telah menonaktifkan sebanyak 2.989 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu pertanda penduduk (KTP) dari 4.139 warga yang telah meninggal dunia. Syamsul Bahri, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ini merujuk pada hasil pendataan dari 1 hingga 15 April 2024, yang menargetkan data kematian warga dengan KTP yang masih aktif.

“Sebanyak 1.150 KTP sisanya, Dinas Dukcapil telah mengajukan permohonan legal kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan,” ungkapnya dikutip dari Antara, Selasa (23/4/2024).

Syamsul juga menyebutkan bahwa Dukcapil spaceman pragmatic Jakarta Pusat sedang mengerjakan pendataan dan verifikasi data kepada 3.208 warga yang telah tak ada lagi, dengan pendataan dan verifikasi ini akan berlangsung hingga 30 April 2024.

Denny Ramdany, Pembantu Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, membeberkan bahwa penataan dan penertiban dokumen kependudukan cocok dengan alamat bertujuan untuk menjadikan keteraturan administrasi kependudukan.

Pembenahan ini juga bertujuan untuk menyajikan data skala provinsi dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan untuk menjadikan data yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status NIK dengan sistem datang segera ke loket-layanan kelurahan atau melewati situs legal https://pemenang-dukcapil.Jakarta.go.id/.

Layanan pengaduan juga tersedia bagi masyarakat yang berkeinginan mengajukan pengaduan berkaitan pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan atau masih dalam pelaksanaan usul.